Sabtu, 23 November 2024

Curi Motor Tetangga, MC Organ Tunggal Dibekuk Polisi

Pelaku diamankan di Polsek Walantaka. (Foto: TitikNOL)
Pelaku diamankan di Polsek Walantaka. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Ahmad Januri (32), pria yang berprofesi sebagai master of ceremony (MC) organ tunggal, terpaksa harus mengakhiri karirnya.

Dia ditangkap polisi karena mencuri kendaraan bermotor milik tetangganya sendiri di kampung Tegal Kembang, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dikatakan Kapolsek Walantaka AKP Atip Ruhyaman, pelaku yang mencuri kendaraan motor jenis Yamaha Soul itu ditangkap, setelah sejumlah saksi melihat aksi pelaku membawa kabur motor dari rumah korbannya, Sarmin pada tanggal 10 September 2017 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

“Setelah kita dapat laporan dari warga, pelaku kita amankan. Kita langsung melakukan penangkapan di daerah Carenang pada tanggal 29 September di rumah rekannya," kata AKP Atip, Selasa (3/10/2017).

Kapolsek menjelaskan, pada saat pelaku beraksi, korban tengah tertidur pulas. Namun beruntung, sejumlah saksi melihat bahwa Ahmad Januriah yang membawa kabur motor yang tengah diparkir di halaman rumah korbannya.

"Modus pelaku ini membawa kabur motor dengan cara mengambil kunci aslinya dari dalam rumah. Pelaku masuk melalui jendela yang dicongkel, kemudian membawa kabur motor tetangganya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad yang sehari-hari berprofesi sebagai pembawa acara organ tunggal di daerah Walantaka, tidak mengelak perbuatannya. Bahkan, motor hasil curian rencananya akan digunakannya sendiri.

"Jadi MC baru dua tahun. Waktu kejadian, begitu saya lewat tanpa berfikir panjang saya ambil (motor tetangga), buat nganter istri ke rangkas," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Gat/red)

Komentar