LEBAK, TitikNOL - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwidamar, Polres Lebak, berhasil membekuk satu tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Sampaleun, Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Kamis malam (8/2/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Dikatakan AKP Ridwan Siahaan Kapolsek Leuwidamar, pelaku curanmor yang berhasil dibekuk yakni AML (18) alias EPL, warga Kampung Babakan, Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar dan EDN (19) alias WOK warga Kampung Kemancing, Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar terduga penadah.
Dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian saat tengah ada hiburan organ tunggal di Kampung Sampaleun, Desa Sangkanwangi.
Sepeda motor yang dicuri milik Somri warga setempat, yang saat itu sedang menonton hiburan organ tunggal. Saat itu sepeda motor korban sedang terparkir di teras rumah warga.
Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor jenis Vixion berwarna merah dengan nomor polisi A 2166 RR tersebut, pelaku membawanya ke rumah EDN alias WOK terduga penadah.
"Dua tersangka pelaku itu saat ini sudah kita amankan di Mapolsek," ujar Kapolsek singkat.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan satu tersangka lainnya di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (Gun/TN1)