SERANG, TitikNOL - Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), akibat melawan saat ditangkap.
Pelaku itu bernama Ahmad Dewa Danesuara (22), warga Lampung yang berdomisili di Samboja, Desa Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dia membawa senjata api (senpi) mainan saat melakukan pencurian dengan tujuan menakut-nakuti jika ketangkap basah.
"Kita menduga pelaku menggunakan senpi, kita amankan betul tapi senpi mainan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, Kamis (14/3/2022).
Dalam melakukan pencurian, pelaku menggunakan kunci leter T untuk mencongkel motor yang terparkir di teras rumah atau di tempat umum.
Saat beraksi, pelaku bersama rekannya Ajis Kamil (24) warga Ciherang Hilir, Desa Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Baca juga: Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Pelabuhan Merak, Polisi Sempat Buang Tembakan
Keduanya berbagi peran dalam melakukan aksinya. Dewa berperan sebagai pemetik dan Ajis berperan mengawasi situasi.
"Pelaku menggunakan kunci T dengan dibuat sendiri. Pelaku berdua, satu sebagai pengawas dan 1 pemetik," ucapnya.
Saat diintrogasi, pelaku Dewa telah melakukan pencurian motor sebanyak sembilan kali dan Ajis sebanyak tujuh kali.
"Sudah 9 kali sasarannya sepeda motor. Ciracas 7, taktakan 1, Ciruas 1," paparnya.
Sementara itu, salah satu korban pencurian motor, Mukri menyatakan kehilangan motornya saat mengantar istri diperiksa kesehatan hamil di klinik. Namun tidak berselang lama, motornya hilang.
Peristiwa itu terjadi pada 11 April 2022 sekira pukul 09:00 WIB.
"Terima kasi telah menemukan unit saya. (Kehilangan motor) Saat berobat kehamilan istri, saat masuk tapi keluar nggak ada," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. ***