SERANG, TitikNOL - Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) langsung menjadi buah bibir warga Kota Serang, usai sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan diungkap menjadi tempat produksi barang haram tersebut oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari keterangan inisial BY yang merupakan otak pelaku pada press realese BNN didapat fakta bahwa JF sebagai koki atau tukang masak Pil PCC berhasil mencetak setidaknya 6,9 juta butir.
Mendengar jumlah produksi yang tidak sedikit, menurut Informasi yang dihimpun oleh Titiknol.co.id dari seorang mantan pengguna narkoba diketahui bahwa PCC yang dulu beberapa tahun silam sempat 'booming' kini kembali tenar dan digemari.
Dia mengatakan PCC merupakan narkoba jenis pil yang berukuran setara dengan uang koin Rp500 memiliki warna putih, tampilannya sekilas mirip dengan kamper. Narkoba itu memiliki efek halusinasi yang menyebabkan penggunanya seolah menjadi 'zombie' lalu masuk pada kondisi tidak sadarkan diri atau 'fly'.
"Jadi sebetulnya itu bukan barang baru, mungkin sekarang baru tenar lagi. Itu memang bentuknya lebih besar dari obat pada umumnya," katanya, Rabu (02/10/2024).
Kepala Badan Pengwas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, mengaku geram dengan perbuatan para tersangka. Sebab, narkoba tersebut terutama jenis diduga dikonsumsi oleh remaja sekolah menengah atas.
“Konsumennya ini didominasi remaja mulai dari anak-anak SMA, efeknya tentu bisa merusak otak hingga berpengaruh terhadap kepribadian mereka. Saya sampai merinding karena berapapun rupiahnya tidak akan bisa menggantikan anak-anak yang dirusak oleh obat-obat tersebut,” ujarnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jendral Polisi, Martinus Hukom, menjelaskan awal mula pihaknya melakukan penyeledikan dengan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, hingga akhirnya berhasil mendapatkan lokasi rumah mewah itu pada Jumat 27 September 2024.
Ketika digeledah karung ini berisi 960.000 butir Pil PCC. Atas temuan tersebut BNN mengamankan tersangka inisial DD yang saat itu mengirimkan paket tersebut hingga berhasil membongkar aktivitas clanseatine laboratory serta menggeledah rumah dimaksud.
"Di rumah ini ditemukan barang bukti barang bukti sisa hasil produksi jenis Pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram, kemudian kami
melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu inisial AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan, dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY berperan sebagai pengendali dan FS berperan sebagai buyer," kata Martinus Hukom.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.