JAKARTA, TitikNOL - Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa dipanggil Choel Malarangeng melemparkan ‘bola panas’ mengenai pihak-pihak yang turut kecipratan uang dari proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raya (P3SON) di Hambalang.
Dibeberkan Choel, banyak pihak yang turut kecipratan uang ‘panas’ dari proyek tersebut. Hal itu diungkapkan Choel saat akan diboyong ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang, di gedung baru KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Choel menyebut salah satu pihak yang turut keciparatan merupakan seorang politikus yang saat ini menjabat sebagai Gubernur.
"Ada banyak dong, ada yang jadi Gubernur juga sekarng," ungkap Choel yang tampil mengenakan kemeja batik berbalut rompi tahanan KPK.
Sayangnya, Choel enggan mengungkap identitas Gubernur yang dimaksud. Pun termasuk saat disinggung apakah Gubernur yang dimaksud itu merujuk pada politikus PDIP, Olly Dondokambey.
Nama Olly yang kini menjabat sebagai Gunernur Sulawesi Utara sebelumnya memang sempat disebut turut keciparatn uang Rp2,5 miliar dari proyek Hambalang. Hal itu pernah terungkap saat eks petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor bersaksi dalam sidang terdakwa Mahfud Suroso beberapa waktu lalu. Dalam kesaksiannya, Teuku bahkan menyebut pemberian uang itu ada buktinya berupa kuitansi.
"Saya kira keadilan akan tiba pada waktunya," tutur Choel.
Choel mengakui menerima uang dari mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Namun, dia heran mengapa dirinya dijerat sebagai pesakitan.
"‪Begini anda semua tahu bahwa saya ini swasta, Saya bukan pejabat pemerintah sebenarnya. Kalau swasta diberikan oleh pejabat pemerintah itu saya tidak tahu Pasal berapa. Tapi yang perlu anda ingat bahwa pejabat yang memberikan uang kepada saya adalah (mantan) Sesmenpora wafid Muharram. Kejanggalannya yang paling aneh hingga hari ini adalah pejabat pemerintah itu bukan dan tidak tersangka. Tetapi saya yang tersangka swasta nya itu yang kalian pikir sendiri," tandas Choel.
Choel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015. Dia dijerat sebagai pesakitan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang.
Atas perbuataanya, Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kini Choel menjadi penguni baru Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jaksel.
"AZM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak hari ini," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi. (Bara/Rif)