Edarkan Narkoba, Pelajar Asal Cilegon Diringkus

Ilustrasi tembakau ganesha. (Dok: google)
Ilustrasi tembakau ganesha. (Dok: google)

SERANG, TitikNOL – Polisi kembali berhasil meringkus pengedar narkoba di Kota Cilegon. Kali ini, pelajar berinisial AA ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis baru yakni tembakau ganesha dan tembakau hanoman.

Dir Narkoba Kombes Pol Juliar mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan di sekitar Hotel Horison, Kota Cilegon.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua paket tembakau dalam bungkus ganesha. Setelah dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan kembali lima bungkus tembakau ganesha dan tembakau hanoman siap edar.

Pelaku sendiri disebut-sebut sering menjual tembakau ganesha yang mempunyai efek lebih berbahaya dari ganja biasa ini via instagram.

“Kalau dilihat dari jumlah barang bukti akan di edarkan, pelaku ini sebagai pengedar yang dijual melalui instagram," kata Wibowo, Selasa (24/1/2017).

Untuk barang bukti, lanjut Wibowo, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan laboraturium di Lab Mabes Polri. Itu dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut masuk kategori narkoba yang dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 2 tahun 2017.

“Kita lakukan pemeriksaan lab terlebih dahulu untuk memastikannya di Mabes, karena narkoba ini jenis baru sesuai dengan Permenkes nomor urut 86 dan 88,” katanya.

Juliat menjelaskan bahwa tembakau ganesha dan hanoman ini memiliki efek yang lebih berbahaya dari ganja bahkan dapat menyebabkan kematian.

"Pengkonsumsi tembakau ini efeknya badan akan menjadi kaku, halusinasi tinggi, malas, bahkan jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan kematian," jelasnya. (Meghat/Rif)

Komentar