SERANG, TitikNOL - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberangus praktek korupsi di Provinsi Banten masih berlanjut.
Kali ini, KPK dikabarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 10 pejabat di Pemerintahan Kota Cilegon.
OTT ini diduga terkait suap perizinan di Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pada 22 September 2017, pukul 16.30 WIB, di Kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, berlangsung pertemuan antara D.P (Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kota Cilegon), dengan PNS Lain.
Selanjutnya, dua orang dari KPK datang menemui mereka, lalu menunjukkan surat perintah kepada D.P. Setelah itu, petugas beranjak ke kantor DPMPTSP Cilegon.
Kemudian pada pukul 17.00 WIB, diketahui KPK membawa D.P dan seorang lainnya ke Kantor DPMPTSP Kota Cilegon, lalu melakukan penyegelan terhadap kantor itu.
Usai membawa para terduga suap ke kantor tersebut, KPK kemudian membawa mereka ke Jakarta.
Informasi yang diperoleh, diduga penangkapan tersebut terkait adanya suap soal operasional Pelabuhan Kapal Cikuasa, Reklamasi pantai pulorida dan reklamasi bangunan komersil hotel Mangku Putra yang telah beroperasi, namun belum ada izin resmi yang harus melibatkan beberapa instansi/Kementerian Pusat.
Adanya OTT di Cilegon pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Melalui rilisnya, Febry menyebut ada 10 orang yang ditangkap KPK.
"Ada tim Penindakan KPK yang ditugaskan di daerah Banten. Sampai tengah malam hari Jumat, 22 Sept 2017, KPK lakukan OTT di Kab/Kota di Banten. Sejauh ini diamankan sekitar 10 orang, di antaranya kepala daerah, pejabat dinas dan swasta," kata Febri Diansyah.
Penangkapan diduga terkait transaksi suap proses perizinan kawasan industri di salah satu Kab/Kota di Banten. Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti.
"Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Sejumlah pihak yang diamankan sudah dibawa ke kantor KPK. Dalam waktu maksimal 24 jam akan kami sampaikan hasil OTT ini melalui konferensi pers hari ini di KPK," pungkasnya.
Menurut Informasi, OTT itu terkait beberapa praktik suap dalam proyek Pelabuhan Cikuasa dan reklamasi.
Selain itu soal bangunan komersil berupa Hotel Mangku Putra yang diduga masih tidak berizin resmi.
Tak hanya itu, KPK infonya akan mengungkap segala bentuk dugaan korupsi yang ada di Kota Cilegon, termasuk dugaan jorupsi yang ada di PT. Krakatau Steel (PT.KS) dengan banyaknya data terkait sudah masuk ke KPK, sejak penjualan saham (sebelum adanya IPO), dugaan insider trading, hingga gagalnya proyek-proyek di PT. Krakatau Steel yang tidak pernah tersentuh meskipun data dan fakta terlihat jelas.
Selain itu, KPK telah mengantongi puluhan nama-nama Oknum Pejabat yang diduga menerima suap di wilayah Kota Cilegon, BUMN PT.KS, yang tentunya akan menyeret oknum-oknum pejabat yang sudah pensiun dengan Undang-undang Corporate, karena turut bertanggung jawab atas adanya kerugian negara sebanyak puluhan triliun rupiah. (Gat/red)