Sabtu, 5 April 2025

33 Pejabat di Pemkot Cilegon Belum Lapor LHKPN ke KPK

Puluhan pejabat mengikuti Asistensi dan Tata Cara Pengisian e-LHKPN KPK RI di Aula Setda II Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Puluhan pejabat mengikuti Asistensi dan Tata Cara Pengisian e-LHKPN KPK RI di Aula Setda II Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - 33 dari 58 pejabat di Pemkot Cilegon belum menyerahkan Laporan Harta Kekayan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara jumlah yang sudah menyerahkan LHKPN baru 25 orang.

KPK meminta kepada para pejabat di Pemkot Cilegon tersebut untuk segera melakukan pengisian formulir di e-LHKPN sebelum minggu kedua Oktober 2019. Seharusnya, LHKPN itu diserahkan dalam rentang waktu Januari-Maret.

"Jadi dari 58 pejabat Pemkot Cilegon baru sekitar 25 yang sudah menyerahkan LHKPN atau 43 persen. sementara 33 pejabat atau 57 persen belum menyerahkan LHKPN," ungkap Ketua Tim Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Zezi Azizi kepada wartawan, usai kegiatan Asistensi dan Tata Cara Pengisian e-LHKPN KPK RI di Aula Setda II Kota Cilegon, Senin (30/9/2019).

"Seharusnya LHKPN disampaikan antara Januari-Maret, kemudian setelah bulan Maret masih ada yang belum lapor masih dimungkinkan untuk pelaporan sesuai dengan periode pelaporan sampai dengan bulan 9 (September) atau minggu kedua bulan 10," jelasnya.

KPK pun mendorong agar Pemkot Cilegon melakukan pendampingan untuk mengisi formulir LHKPN agar semua bisa terealisasi. Pelaporan LHKPN ungkap Zezi, sudah diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkot Cilegon.

"Sebelum berakhir di minggu kedua Oktober nanti kami mendorong pihak pemerintah kota Cilegon untuk melakukan kegiatan pendampingan pengisian," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan, pejabat yang wajib melakukan LHKPN sebenarnya ada 62 orang. Namun, 4 orang sudah memasuki masa pensiun.

"Yang wajib melakukan LHKPN itu harusnya 62 orang , berhubung ada 4 orang yang sudah mamasuki masa pensiun jadi tinggal 58," jelasnya.

Adapun 58 orang pejabat yang wajib melakukan LHKPN itu adalah eselon II 31, Direktur BUMD 3, dan auditor 24 orang. (Ardi/TN1).

Komentar