SERANG, TitikNOL - Polisi hentikan penyelidikan laporan pengaduan yang dibuat Rozy, sang suami yang viral selingkuh dengan mertua sendiri.
Laporan pengaduan yang dibuat Rozy terhadap mantan istrinya yakni Norma Risma akibat tidak cukup alat bukti.
Sehingga sesuai dengan ketentuan, laporan pengaduan yang dibuat Rozy sang suami yang viral selingkuh dengan mertua tidak dapat diproses.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penghentian penyelidikan usai Ditreskrimsus melaksanakan gelar perkara.
"Pada 21 Februari 2023 telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ (Rozy) dan terlapor atas nama NR (Norma Risma)," katanya, Rabu 22 Februari 2023.
Dari hasil penyelidikan, petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE.
Dari hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan Noma Risma yang dilaporkan oleh Rozy belum memenuhi unsur pidana.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE," ungkapnya.
Selain itu, Rozy juga mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," tutup Didik. (TN3)