SERANG, TitikNOL - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kabar viral tentang perselingkungan suami dengan sang mertua di media sosial.
Kini, sang suami yang bernama Rozy bertekad mempolisikan eks istrinya, Norma Risma lantaran merasa nama baiknya dicemarkan.
Kuasa Hukum Rozy, Jumhadi mengaku telah melaporlan perbuatan eks istri kliennya kepala Polda Banten.
Pelaporan itu atas pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 pada Undang-Undang ITE
"Tadi kita sudah pemeriksaan untuk keterangan klien kami tentang UU ITE. Besok jam 8 pemeriksaan 2 saksi langsung oleh Siber," katanya, Kamis (5/1/2022).
Tidak hanya itu, penyidik akan meminta keteranga dua saksi yang diajukan dari pelapor.
"Kalau untuk saksi ada 2 orang inisial D dan A. Itu dari keluarga dan orang lain," terangnya.
Tapi sayangnya, Kuasa Hukum Rozy tidak mau menunjukan bukti laporan karena dianggap bagian dari privat.
"Laporan. Kami tidak bisa (tunjukan surat laporan), mohon maaf privat. Alhamdulillah kalau laporan tidak diterima tidak akan diperiksa," kilahnya.
Menurutnya, eks istri kliennya yang menceritakan kisahnya lewat media sosial dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik.
"Spesifiknya karena saudara NR ini mengupload tiktok, mungkin seperti itulah dengan pasal UU ITE saja Pasal 27 ayat 23," tutupnya. (TN3)