SERANG, TitikNOL - Kabidhumas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan penyidik masih menelaah alat bukti atas aduan suami yang viral selingkuh dengan mertuanya.
Pada beberapa waktu yang lalu, Rozy (RZ), suami yang viral di medsos selingkuh dengan mertua mengadukan mantan istrinya, Norma Risma (NR) dengan UU ITE.
Rozy merasa dirinya dirugikan atas curhatan mantan istrinya di media sosial. Sehingga prahara rumah tangganya tersebar luas dan viral.
"Polda Banten saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta terkait pengaduan RZ, tahapan masih dalam proses penyelidikan," katanya, Senin (9/1/2022).
Menurutnya, penyidik belum menetapkan tersangka dari aduan suami yang viral dengan mertuanya.
"Narasi yang beredar di media sosial dan media online lainnya tentang posisi NR seolah-olah telah dijadikan tersangka oleh Polda Banten adalah tidak benar dan menyesatkan," paparnya.
Terlebih, sesuai dengan prosedur penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak ada lompatan logika dari proses penyelidikan lalu ke penetapan tersangka, melainkan harus melalui tahapan proses penyelidikan, gelar perkara, proses penyidikan lalu gelar perkara untuk penentuan tersangka.
"Masyarakat agar tidak terpengaruh dengan narasi-narasi yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan publik," ujarnya. (TN3)