Minggu, 24 November 2024

Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan

Foto: Ist
Foto: Ist

SERANG, TitikNOL - Polda menetapkan Rozy (RZ) dan mertuanya yakni RH sebagai tersangka perzinahaan.

Keduanya jadi tersangka usai dilaporlan Norma Risma (NR) yang tidak terima lantaran suaminya selingkuh dengan ibunya sendiri.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," katanya, Kamis (24/8/2023).

Ia menerangkan, kasus tersebut telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, 12 Juli 2023 satusnya naim dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada 18 Agustus 2023 penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," jelasnya.

Langkah selanjutnya, penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten.

"Mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," paparnya. (Son/TN3)

Komentar