Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Gerebek Home Industri Tembakau Gorila di Bogor, Omsetnya Tembus Rp600 Juta per Bulan

SERANG, TitikNOL - Polisi tangkap tiga jaringan narkotika home industri jenis tembakau gorila yang terletak di sebuah apartemen wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Merek adalah AS (27) dan IH (23) ditangkap di Kabupaten Bogor yang bertugas memproduksi. Sedangkan RF (31) penyuplai bahan baku tembakau gorila ditangkap di daerah Jakarta Timur.

Dari ketiga tersangka ini, barang bukti 2 bungkus besar sabu seberat 177 gram, 2 bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi, 3 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone disita.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan tiga tersangka hasil pengembangan dari tertangkapnya TR (20) di Komplek Mutiara Indah, Kota Serang.

Tersangka TR merupakan pengedar tembako gorila di Kota Serang yang mengaku baru 2 hari melakukan bisnis narkoba namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.

"Kemudian dilakukan pengembangan jaringan diatasnya dan tim satresnarkoba berhasil meringkus JM (25) dan AD (33) di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diketahui sebagai distributor dengan omset Rp8 juta perbulan," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka JM dan AD mendapatkan pasokan dari akun Instagram. Setelah dilakukan pelacakan, Tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pemasok tembako gorila yaitu berada di sebuah apartemen di Sentul," terang Kapolres.

Setelah mendapat lokasi apartemen, dilakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan AS di dalam kamar apartemen yang ternyata telah disulap sebagai tempat memproduksi tembakau gorila.

"Dari pengakuan AS, pembuatan tembako gorila tidak dilakukan sendiri melainkan bersama IH. Dari informasi itu, IH berhasil ditangkap masih di daerah Sentul, Bogor. Keduanya mendapatkan bahan baku dari RF yang berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Kapolres.

Hasil introgasi, jika bisnis pembuatan tembako gorila di apartemen oleh AS, IH dan RF sudah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan melalui media sosial Instagram.

"Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas. Omset AS, IH dan RF dari bisnis pembuatan tembako gorila ini mencapai Rp600 juta perbulan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu personil Satresnarkoba dalam memberikan informasi. Kapolres berharap jangan sungkan untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

"Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti. Ini komitmen saya sebagai Kapolres akan berupaya mempersempit ruang gerak dan meringkus para bandar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Serang," tutupnya. (Har/TN3)

Komentar