CILEGON,TitikNOL - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Banten berhasil mengamankan 3 pelaku penggelapan 28 ton biji gandum milik PT Pundi Kencana.
Tiga pelaku yang diangkap tersebut yakni RA (40), S (39) dan DS (56). Para pelaku terdiri dari sopir truk , kernet truk serta pemilik lapak atau penadah biji gandum.
Tindak pidana penggelapan puluhan ton biji gandum tersebut terjadi pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan biji gandum yang digelapkan tersebut seharusnya dibawa ke gudang PT Pundi Kencana di kawasan Pelindo II Banten setelah diangkut dari pelabuhan Krakatau Bandar Samudera (KBS).
"28 ton biji gandum yang mana barang tersebut seharusnya diangkut dari pelabuhan KBS menuju ke gudang milik PT Pundi yang ada di wilayah Pelindo, namun oleh para pelaku dibawa ke jalan lingkar kemudian di sana dibongkar dan menerima sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp 10 juta tapi baru di-DP Rp 2,5 juta, hasilnya di bagi dua oleh sopir dan kernet," ungkap AKBP Sigit Haryono, Jumat (16/7/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon Arief N Yusuf menambahkan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari kecurigaan pihak keamanan PT KBS terhadap gerak gerik kendaraan pengangkut biji gandum.
"Polsek KP Banten dan pihak keamanan KBS sebelumnya sudah curiga dengan gerak gerik kendaraan, harusnya barang itu sampai di lokasi, tapi dibelokkan ke Jalan Lingkar Selatan. Penangkapan dilakukan pada saat proses bongkar muat," kata Arief.
Kasat menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pengendara truk RA dan S yang mengangkut biji gandum dan pemilik lapak DS dihubungkan oleh salah seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap DPO tadi yang menghubungkan antara sopir, kernet dan pemilik lapak," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA dan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sedangkan DS dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Ancaman pidana masing-masing 4 tahun penjara," pungkas Kasat. (Ardi/TN1).