BAYAH, TitikNOL - Kepolisian sektor (Polsek) Bayah, mengamankan satu unit mobil box bernomor polisi B 9467 BCS, yang diketahui membawa 4.828 botol minuman keras berbagai merk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bayah.
Diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Bayah AIPTU Samsu Riyanto, penangkapan mobil pengangkut miras itu dilakukan setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian selama seminggu.
Hasilnya, pada Rabu (12/7/2017) pagi tadi, kendaraan itu berhasil diamankan di sekitar Kampung Ciwaru, Desa Bayah Barat. Saat diperiksa di dalam box lanjut Samsu, ditemukan ribuan botol miras berbagai merk dalam dus yang siap edar.
"Mobil itu kami sergap dan saat diperiksa di dalam box, ditemukan ribuan botol miras yang sudah dibungkus dalam dus," ujar Samsu kepada wartawan.
Untuk selanjutnya, mobil box beserta barang bukti ribuan botol miras diamankan di Mapolsek Bayah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ditemui di Mapolsek Bayah, Indra (32) sopir mobil box mengaku jika miras tersebut ia bawa dari sebuah gudang yang beralamat di Kampung Kidemang, Kota Serang milik PT Sumber Tirta Sentosa. Ia pun mengaku sudah sering mengirim miras itu ke wilayah Lebak Selatan.
"Gudangnya di Serang Pak di Kidemang. Saya sudah sering ngirim ke sini cuma baru kali ini saja kena ama polisi," akunya. (Rian/red)