LEBAK, TitikNOL - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Lebak dan jajaran Polsek Rangakasbitung, berhasil menyita 582 botol miras berbagai merk.
Miras itu disita dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah Rangkasbitung pada Sabtu malam (16/9/2017).
Miras itu disita polisi di beberapa warung dan toko penjual miras, antara lain di toko milik Rulli Iskandar alias Kudel berlokasi di Jalan By Pass Soekarno - Hatta Rangaksbitung dan toko milik Edi Wahyudi di Desa Kadu Agung, Kecamatan Cibadak.
Operasi Cipta Kondisi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lebak didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba, Kapolsek Rangkasbitung, Kaur Intelkam, Kanit PPA dan anggota berjumlah 30 orang.
Kabag Ops Polres Lebak Kompol Andi Suwandi kepada TitikNOL menuturkan, sasaran Operasi Cipkon Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung difokuskan terhadap toko penjual miras.
Sebab, peredaran miras di Kabupaten Lebak khususnya di wilayah Rangkasbitung menjamur. Akibatnya dapat berdampak terjadinya tindak kriminal dan kejahatan lainnya.
"Kepada para penjual miras ini kita lakukan tindakan tegas. Selain mirasnya kita sita, kepada mereka kita jerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Operasi malam tadi alhamdullilah tidak bocor, itu terbukti sekitar satu mobil pick up miras dapat kita amankan," ujar Andi, Minggu (17/9/2017).
Sementara itu, berbagai jenis miras yang disita dan diamankan polisi antara lain, miras oplosan 46 botol, Rajawali 79 botol, Anggur putih 49 botol, mansion/ wishky 48 botol, bir hitam 28 botol, anggur buah 71 botol, bir putih 64 botol, anggur merah 35 botol, anggur kolesom kecil 24, Anggur kolesom botol besar 31, ciu 26, bir hitam kaleng 9, bir putih kaleng 68, martel 1,red lebel 1, vodka 1 botol. Jumlah 504 botol dan 78 kaleng bir, total 582 botol miras.
Dilaporkan juga malam tadi, Polsek Rangkasbitung berhasil mengamankan 100 botol dengan berbagai jenis dan merk miras, semua barang bukti miras itu kita amankan di Mako Polsek Rangkasbitung,"pungkas Andi. (Gun/red)