Senin, 23 September 2024

Sadis! Seorang Pria di Bojonegara Serang Bunuh Adik Ipar Sendiri

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri. (Foti: TitikNOL)
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri. (Foti: TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL - Seorang pria berinisial N (40) tega menbunuh adik iparnya sendiri berinisial R (21) warga Kampung Kiamar, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku membunuh korban karena pelaku takut niat bejatnya ingin memperkosa korban diketahui orang lain.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri menceritakan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi ada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebelum kejadian pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin meminta uang untuk membeli bensin.

"Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban, kemudian korban membukakan pintu. Setelah itu tersangka mengatakan meminjam uang kepada korban untuk membeli bensin, namun korban mengakatan tidak punya uang, lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh tersangka," ungkap Kasat saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (13/12/2023).

Setelah korban dan tersangka berada di dalam kamar, lanjut Kasat, kemudian tersangka mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban menolaknya.

"Kemudian tersangka mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur, karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar leher tersangka, sehingga tersangka mengalami luka cakar," jelas Kasat.

Karena korban melawan dan berteriak, pelaku kemudian memukul dan mencekik korban hingga tewas.

"Tersangka memukul bagian mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan dan mencerik leher korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal di tempat. Selanjutnya tersangka Nasrudin mengambil uang milik korban sebesar Rp60 ribu yang berada di dalam toples, kemudian pelaku keluar rumah melalui pintu samping ," paparnya.

Tak berselang lama, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Jadi pelaku ini berpura-pura nyari rumput, namun setelah kami periksa dia gugup dan kemudian mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku kita tahan," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ardi/TN).

Komentar