Sabtu, 5 April 2025

Selama Setahun, Kajati Sebut 11 Perkara di Banten Selesai dengan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat meninjau rumah restorative justice di Kelurahan Grogol. (TitikNOL)
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat meninjau rumah restorative justice di Kelurahan Grogol. (TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, sebanyak 11 tindak pidana selesai melalui jalur restorative justice. Jumlah tersebut disebut masih kecil jika dibanding dengan provinsi lain di Indonesia.

"Untuk Kejati Banten tahun 2021-2022 itu sudah terdapat 11 perkara pembuktian restorative justice . Kalau kita lihat provinsi lain Banten termasuk kecil, artinya kita lihat semua pidana dibawa ke pengadilan. Cilegon baru 2 perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restorative justice," kata Eben di Cilegon, Kamis (23/6/2022).

Eben mengatakan, penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice dilakukan jika syarat-syarat seperti korban memaafkan, pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan pelakunya bukan residivis.

"Khusus kejaksaan syarat tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, kita upayakan untuk RJ, kedua kejahatan ini kerugian korban tidak lebih dari kerugiannya Rp2,5 juta. Kami instruksi tidak hanya berpatokan Rp2,5 juta, tapi ada syarat lagi pelaku kejahatan tidak boleh residivis," ujarnya.

Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice, kata Eben dinilai suatu terobosan agar penjara tak penuh dengan kasus pidana ringan.

Kasus pidana dengan melihat syarat-syarat untuk bisa dilakukan restorative justice tak perlu dibawa ke pengadilan.

"RJ adalah terobosan yang saat ini sudah lama ada, ini budaya yang harus kita kembali ke masa nenek moyang kita, semua permasalahan tidak ujung-ujung ke pengadilan, kita selalu musyawarah dan mufakat. Semua permasalahan konflik-konflik hukum ada di masyarakat, tidak semua dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Restorative justice dilakukan melalui mekanisme musyawarah. Jaksa mengundang pelaku dan korban serta keluarganya. Tokoh masyarakat dan agama juga duduk bersama untuk memenuhi unsur perdamaian.

"Ketika tersangka dimaafkan oleh korban dan kuta lakukan penghentian RJ, kan kuta harus kembalikan tersangka ke masyarakat, kalau kita tidak hadirkan tokoh masyarakat nanti tersangka ini dianggap penjahat," pungkasnya. (Ardi/TN3).

Komentar