Jum`at, 22 November 2024

Berkat Restorative Justice, Pencuri Buah di Walantaka Bebas dari Penjara

Kajari Serang, Freddy Simandjuntak. (Foto: TitikNOL)
Kajari Serang, Freddy Simandjuntak. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Suharja, pelaku pencurian buah di salah satu kios di wilayah Kecamatan Walantaka, akhirnya bebas dari penjara berkat Restorative Justice.

Bebasnya dari hukuman itu berkat kebesaran hati korban yang memaafkan perbuatannya. Ditambah, pelaku telah mengganti rugi Rp1,5 juta.

"Di Polsek Walantaka, ada kasus mencuri buah di kios membayar Rp1,5 juta," kata Kajari Serang, Freddy Simandjuntak.

Ia mengatakan, pelaku mendapatkan Restorative Justice karena hukumannya di bawah lima tahun.

Selain itu, kerugian korban tidak lebih daribRp2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melanggar hukum.

"Tersangka baru pertama kali. Tindak pidana tidal lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta," terangnya.

Ia menuturkan, dibebaskannya pelaku dari hukuman usai mendapat persetujuan dari Jampidum.

"Ini telah terjadi perdamaian. Kami sudah ekspose dengan Jampidum Kejagung dan dikabulkan permohonan," tuturnya. (TN3)

Komentar