Sabtu, 5 April 2025

Kejari Cilegon Terapkan Restorative Justice, Ini Kriteria Pidana Umum yang Bisa Disetop Kasusnya

Kepala Kejari Kota Cilegon, Ely Kusumastuty saat memberikan sertifikat RJ kepada tersangka dan korban kasus kecelakaan lalu lintas. (Foto: TitikNOL)
Kepala Kejari Kota Cilegon, Ely Kusumastuty saat memberikan sertifikat RJ kepada tersangka dan korban kasus kecelakaan lalu lintas. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon berikan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap beberapa perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kota Cilegon.

Kepala Kejari Kota Cilegon, Ely Kusumastuty mengatakan, penghentian tuntutan atau RJ tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja RI) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

RJ tersebut diberikan, kata Ely, dengan memenuhi kriteria tertentu, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian ancaman hukuman atas tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

"Jadi intinya dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan. Yang penting semua pihak sepakat dan dikembalikan kepada keadaan semula. Tapi kalau pelaku bukan pertama kali melakukan tindak pidana, sudah dua, tiga kali yah enggak bisa," jelas Ely, saat konferensi pers Restorative Justice penanganan perkara pidana umum di Aula Kejari Kota Cilegon, Jumat (12/3/2021).

Kajari menuturkan, keadilan restoratif atau RJ tersebut diberikan sebagai bukti bahwa keadilan tidak hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tetapi berlaku sama.

"Kedepan, tidak menutup kemungkinan kita akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga, misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu, karena lantaran di PHK atau apa, lalu setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya. Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan," katanya.

Untuk itu, Kajari meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengawal, menjaga ketertiban dan mewujudkan rasa keadilan, kedamaian, serta ketentraman dan bersama-sama membangun Kota Cilegon.

"Mari kita sama-sama, kita bentengi warga kita, mari kita pantau bersama, mari kita jaga sama-sama masyarakat Kota Cilegon, karena tidak mungkin Kejari dengan aparat kepolisian sendiri, tanpa peran serta dari seluruh masyarakat sekitar," ujarnya.

Ely juga mengatakan, Kejari Kota Cilegon ingin melayani, mengabdi dan menjadi sahabat masyarakat dalam penegakkan hukum.

"Kami hanya ingin mengatakan, Jaksa Kejari Kota Cilegon dengan masyarakat Cilegon tidak ada jarak lagi. Kita bersama-sama, kita serius, kita komitmen, bukan hanya dimulut saja," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, lanjut Ely, pihaknya memberikan keadilan restorasi atau RJ kepala pelaku tindak pidana perkara kecelakaan lalu lintas.

"Dimana tersangka dan korban dalam perkara ini kita dihadirkan usai berdamai dan sepakat tidak melanjutkan perkara," pungkasnya. (Ardi/TN1).

Komentar