SERANG, TitikNOL - Tempat hiburan malam Resto The Scorpions yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditutup paksa petugas Polres Serang, karena nekat beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Polres Serang selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Serang untuk melakukan penyegelan. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak beroperasi dalam masa pandemi.
"Sesuai arahan pimpinan, kita akan koordinasi dengan pihak Satpol-PP Kabupaten Serang untuk melakukan penyegelan sebagai efek jera. Tindakan ini juga sebagai peringatan untuk pengusaha lainnya agar tidak operasi di masa pandemi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Arief N Yusuf, Rabu dini hari (6/1/2021).
AKP Arief menjelaskan, operasi cipta kondisi ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, melainkan juga menyasar sejumlah lokasi keramaian atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya massa. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan juga menjadi pengawasan petugas.
"Jadi selain tempat hiburan, berbagai lokasi yang biasa jadi pusat keramaian juga kita awasi, agar tidak menjadi klaster baru covid-19," ujar Arief.
Kasatreskrim menambahkan, pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Arief mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai dengan menjalankan disiplin protokol kesehatan.
"Lakukan disiplin protokol kesehatan agar penyebaran wabah Covid-19 ini cepat berakhir," tukasnya. (HAR/TN1)