SERANG, TitikNOL - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten diminta untuk tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah/2017. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Sekda Banten menindaklanjuti surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor: B/21/M.KT.02/2017 tentang imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 hijriah.
"Mulai cuti hari Jumat tanggal 23 Juni, kemudian mulai masuk kerja lagi hari Senin, 3 Juli. Liburnya lumayan panjang, jadi tidak perlu lagi ada tambahan cuti," Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Opar Sohari, Kamis (8/6/2017).
Pihaknya akan memantau absensi seluruh ASN pemprov dengan berkoordinasi ke masing-masing kepala OPD. Jika diketahui ada ASN mengambil cuti tambahan akan dikenakan sanksi.
"Kalau ada yang cuti tambahan, ya ada sanksi. Sanksi admistrasi, atau teguran," tukasnya.
Sementara, khusus untuk ASN yang bertugas di bidang pelayanan, seperti pegawai rumah sakit, pegawai dishub, dan Satpol PP tetap bertugas melayani masyarakat pada libur lebaran.
"Kalau mereka nanti liburnya setelah operasi selesai, baru mereka libur," katanya. (Kuk/red)