Selasa, 17 September 2024

Bapenda Banten Cetak PAD Rp24,8 M dari Pajak Air Permukaan di Semester Dua 2024

SERANG, TitikNOL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyebut perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Air Permukaan (PAP) naik di Agustus 2024 jika dibanding 2023. Pemasukan dari sektor itu berada di angka Rp24,8 miliar atau 59,20% dari besaran target Rp42 miliar di pertengahan semester kedua kini.

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari Rivai, mengatakan realisasi PAP saat ini naik meski tahun 2024 belum berakhir, sebab pada tahun 2023 lalu, realisasi PAP selama tujuh bulan hanya Rp23,5 miliar. Kenaikam hingga Rp1,3 miliar termasuk signifikan.

"Target PAP 2024 paling besar ada di Samsat Cikande dengan nilai Rp12,3 miliar disusul Samsat Cikokol Rp10,3 miliar. Ini tanda realisasi PAP tahun ini naik cukup signifikan," kata Rita, Selasa (13/08/2024).

Dia menjelaskan pendapatan dari PAP itu bersumber dari 164 perusahaan yang telah mengantongi izin yang secara rutin tiap bulan membayar pajak.

"Jumlah perusahaan yang sudah punya Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan atau SIPPA ada 164. Mereka membayar pajak tiap bulannya ke masing-masing Samsat sesuai dengan wilayah," ujarnya.

Dia mengungkapka para perusahaan yang merupakan wajib pajak air tersebut terdiri dari sejumlah kriteria diantaranya meliputi kategori idustri kecil, industri sedang, industri besar dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Banten.

Dari kriteria di atas, wajib pajak didominasi oleh industri besar, seperti PT Indah Kiat Pulp and Paper di Kabupaten Serang, kemudian PT Krakatau Tirta Industri (KTI) di Cilegon.

"KTI yang memberikan kontribusi paling besar di wilayah Banten," terangnya.

Rita menegaskan, perusahaan yang sudah membayar pajak air itu sudah memiliki SIPPA. Ia menyebut, potensi wajib pajak air masih banyak, KTI yang memberikan kontribusi paling besar di wilayah Banten," terangnya.

Kendati demikian PAD yang diserap dari PAP yang masuk ke kas Pemprov Banten masih terbatas pada perusahaan yang telah mengantongi SIPPA sementara yang belum punya jumlahnya banyak.

"Sehingga kami belum bisa memungut PAP. Oleh karena itu, kami butuh bantuan Kementerian PUPR melalui Balai C2 dan C3 untuk memberikan kemudahan di dalam pengurusan SIPPA terhadap para perusahaan-perusahaan yang belum berizin," katanya.

Pihaknya berharap, perusahaan yang belum berizin bisa difasilitasi cepat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat agar pajaknya bisa dipungut sehingga bisa menambah jumlah pendapatan daerah lebih besar lagi ke depannya.

Komentar