SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dengan MoU tersebut, Bapenda Banten memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan pajak daerah.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A Deni Hermawan menjelaskan, penagihan pajak dilakukan kepada perusahaan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia berharap, melalui MoU ini mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.
"Nota kesepahaman ini bagian dari usaha bersama untuk mendorong pembangunan daerah diProvinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukanakuntabilitas, efektif, dan efisien,†ujar Deni, didampingi Sekretaris Bapenda Banten, Rita Prameswari, Senin, (1/4/2024).
"Nota kesepahaman dengan Kejati Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor 573/523-Bapenda 2022 dari NKS-03/M4/GS/107/2022 yang ditindaklanjuti dengan SKK tahun 2024," sambungnya.
Diketahui, pada tahun 2023, Bapenda Banten dan Kejati Banten menargetkan penagihan pajak dari SKK sebesar Rp 4,8 miliar, namun terealisasi hanya Rp 1,6 miliar atau 34,57 persen. Hal itu terjadi karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena kondisi kendaraan yang rusak.
Tahun ini kata dia, SKK baru diberikan pada bulan Maret 2024 karena pihaknya melakukan pengecekan data tunggakan terlebih dahulu.
“Dari 2,3 juta unit yang menunggak pajak itu dicek lagi, jangan sampai ada data SKK bermasalah,†kata Deni.
Setelah melakukan pengecekan data tunggakan dengan mendatangi 12 UPTD, saat ini ada 14 wajib pajak di enam UPTD yang masuk dalam SKK. Dari 14 wajib pajak itu mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pertambangan, jasa transportasi, dan lainnya, dengan nilai tunggakan masing- masing wajib pajak yang berbeda.
"Bapenda bersama Kejati telah mengundang 14 wajib pajak ke kantor Kejati Banten dan mereka menyanggupi akan membayar tunggakannya,†katanya.
Sedangkan wajib pajak yang tidak memenuhi undangan Bapenda dan Kejati, pihaknya akan melakukan on the spot ke kantor wajib pajak langsung atau hadir langsung di kantor Samsat. Apabila data tersebut clear maka penagihan akan lebih mudah.
“Jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya maka akan dicabut izinnya. Tahun 2024 ini, kami mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama Kejati. Kami berharap kepada seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan,†tegas Deni (Adv)