SERANG, TitikNOL - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, membantah adanya perekrutan baru guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk ditempatkan di sekolah negeri dalam hal ini SMA/SMK/SKh negeri di bawah kewenangan Provinsi Banten.
"Yang kami lakukan itu adalah verifikasi guru non ASN, apakah sesuai kualifikasi atau tidak, baik itu terkait kompetensi, latar belakang pendidikan maupun terkait kepribadiannya," ujar Kepala BKD Banten, Komarudin, Senin (20/9/2021).
Komarudin menegaskan, verifikasi itu dilakukan untuk selanjutnya mendapat surat keputusan (SK) dari gubernur, agar para guru non ASN bisa mendapat sertifikasi.
"Guru atau pegawai honoror itu diatur dalam Permendikbud harus mendapat SK Gubernur sebagai kepala daerah, supaya bisa disertifikasi. Kalau harus mendapat SK Gubernur berarti urusan BKD," ujarnya.
Menurut Komarudin, kalau kepala sekolah diberikan kesempatan untuk mengusulkan, itu niat baik BKD saja.
"Kalau mereka (kepala sekolah) mengusulkan 10 orang, yang terverikasi 8 orang, terus apa salahnya? Terus apa kewenangan kepala sekolah mengusulkan itu," tegasnya.
Lebih jauh Komarudin mengungkapkan, tahun lalu (2020), guru non ASN yang terverifikasi dan sudah mendapat SK Gubernur sebanyak 5.000 orang.
"Tahun ini (2021), karena tahun ajaran baru kita verifikasi lagi. Kenapa sekarang jadi keberatan? Apa masalahnya? Surat yang dikeluarkan BKD itu terkait dengan nama-nama yang akan diverifikasi. Tugas BKD itu membantu gubernur dalam hal pengelolaan kepegawaian di daerah," ujarnya.
Komarudin justru mempertanyakan aturan yang dilanggar dalam verifikasi guru non ASN tersebut.
"Salahnya dimana? Aturan apa yang dilanggar? Kalau mengakomodir kepentingan dinas, justru itu yang salah," tegasnya.
Komarudin berpendapat, keberatan terkait verifikasi guru non ASN tersebut bisa dikatakan mempersoalkan sesuatu yang absurd.
"Verifikasi itu belum selesai. Yang dikeluarkan BKD itu bukan SK, hanya surat," katanya.
Ia mengatakan, sesuai Permendikbud, khusus untuk pengangkatan guru non ASN harus melalui SK Gubernur agar bisa disertifikasi.
"Tahun lalu kita sudah lakukan, sekitar 5.200 yang telah mendapat SK Gubernur. Artinya ini sebagai upaya untuk membantu guru honorer juga. Memang selama ini kepala sekolah yang mengusulkan. Selama ini tidak ada yang mengontrol dan mengendalikan. Misalkan ada 10 orang yang diusulkan. Yakin nggak itu bukan keluarga dia, yakin nggak mereka memenuhi kualifikasi dan kompentensi. Maka inilah yang mau kita lakukan verifikasi," pungkasnya. (TN1)