CILEGON,TitikNOL - Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon tidak akan tinggal diam dan siap memproses jika ada laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang poligami.
"Jadi begini selama yang bersangkutan tidak melaporkan, tidak yang merasa dirugikan kita tidak bisa memprosesnya, karena poligami ini kan masuknya delik aduan.Tapi kalau ada yang dirugikan, ada yang melaporkan ke BKPP, maka kita akan mengambil sikap,"kata Kepala BKPP Kota Cilegon, Mahmudin, Selasa (10/4/2018).
Mahmudin menyebut, ASN yang berpoligami itu tidak sadar kalau mereka itu terikat dengan aturan.
"Poligami ASN itu, sebenarnya persoalan pribadi,walaupun ASN kadang mereka tidak sadar kalau terikat dengan aturan. Yang namanya pegawai negeri sipil itu seharusnya beretika sebagai pegawai negeri sipil,"ujarnya.
"Sekali lagi saya katakan selama tidak ada pihak yang melaporkan, kita tidak bisa memprosesnya (ASN poligami-red ),karena ini judulnya delik aduan,"tegasnya.
Mahmudin menambahkan,salah satu faktor tidak adanya pihak yang melapor terkait ASN yang berpoligami tersebut, karena menghindari adanya pembagian hak.
"Jadi,salah satu faktor tidak adanya laporan itu adalah untuk menghindari adanya pembagian hak. Karena kalau ada yang istri 2 atau 3 mereka juga tetap mendapatkan hak yang sama,begitu,"jelasnya. (Ardi/TN2).