Serang, TitikNOL - Pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) tidak memberikan izin atas resepsi pernikahan yang dilangsungkan pasangan Nuri dan Aam yang digelar di Keraton Istana Kaibon, Kampung Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kamis (4/2/2016). Namun demikian pasangan ini tetap nekat menggunakan bangunan kraton untuk pelaminan.
Kasubag Tata Usaha BPCB Serang, Eli membenarkan bahwa beberapa waktu lalu ada pihak yang mengajukan izin peminjaman tempat untuk resepsi pernikahan. Namun, dengan alsan keamanan bangunan, pihaknya tidak memberikan izin tersebut.
"Iya ada yang minta izin. Tapi kita nggak kasih karena khawatir ada kerusakan. Kebetulan yang tugas di sana Pak Mul, jadi dia yang mengetahui kondisinya," kata Eli ketika dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (4/2/2016).
Terkait pelaksanaan resepsi pernikahan yang dilangsungkan hari ini, Eli mengaku kaget dan tidak mengetahui kalau pihak penyelenggara acara tetap nekat menggunakan Keraton Istana Kaibon untuk pernikahan. "Lho, padahal nggak boleh, kita nggak kasih izin. Aturannya kan jelas di Undang-Undang 11 tahun 2010," kata dia.
Untuk diketahui bangunan ini dibangun pada tahun 1815. Keraton ini menjadi keraton kedua di Banten setelah Keraton Surosowan. Berbeda dengan Keraton Surosowan, sebagai pusat pemerintahan, Keraton Kaibon dibangun sebagai tempat tinggal Ratu Aisyah. Hal ini dikarenakan Sultan Syafiudin sebagai Sultan Banten ke 21 saat itu usianya masih 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kraton Kaibon yang berada di Kompleks Kasultanan Banten, Kasemen, Kota Serang Banten menjadi lokasi pesta pernikahan. Pesta pernikahan antara Nuri dan Aam sendiri sudah berlangsung sejak pagi hari tadi, dimulai acara akad nikah. Namun dihari bahagia pasangan tersebut kini mulai menjadi perbincangan dan sudah menggegerkan netizen Banten. (Red)