SERANG, TitikNOL - Kraton Kaibon yang berada di Kompleks Kasultanan Banten, Kasemen, Kota Serang Banten menjadi lokasi pesta pernikahan, padahal Kraton Kaibon termasuk kedalam cagar budaya Provinsi Banten yang mesti dilindungi dan dirawat.
Pesta pernikahan antara Nuri dan Aam sendiri sudah berlangsung sejak pagi hari tadi, dimulai acara akad nikah. Namun dihari bahagia pasangan tersebut kini mulai menjadi perbincangan dan sudah menggegerkan netizen Banten.
Pesta pernikahan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Begitu juga dengan pemakaian Keraton Kaibon yang juga merupakan bangunan cagar budaya.
Dalam Pasal 64 UU 11/2010 diatur, pengamanan cagar budaya harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
Lalu pada Pasal 85 mengatur pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Apabila disalahgunakan pemanfaatannya, maka bisa hukum dengan lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Kalau penggarnya pejabat negara, maka hukumannya ditambah 1/3 dari yang telah ditentukan.
Hal itu diatur pada Pasal 112, yakni setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan cagar budaya dengan cara perbanyakan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Lalu pada Pasal 114, tertulis jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan pelestarian cagar budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).
“Yang menurut undang undang nomor 11 2010 ini melanggar,” kata Camat Kasemen Subagyo. (Red)