Jum`at, 22 November 2024

Situs Sejarah Kraton Kaibon Memprihatinkan, Dinding Dipenuhi Coretan

Dinding keraton Kaibon di Kampung Keroya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang nampak penuh dengan coretan. (Foto: TitikNOL)
Dinding keraton Kaibon di Kampung Keroya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang nampak penuh dengan coretan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kesadaran masyarakat dalam menjaga situs bersejarah di Provinsi Banten sepertinya masih kurang.

Seperti yang terjadi di situs bersejarah Kraton Kaibon di Kampung Keroya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Warisan bersejarah di era Kesultanan Banten ini terlihat kotor penuh dengan coretan. Dinding keraton yang seharusnya dijaga, kini banyak tulisan-tulisan dari cat pilok dan spidol.

"Dindingnya udah pada dicoret pakai spidol dan pilok. Kayaknya siswa yang kemarin lulusan. Jadi nggak bagus kalau buat foto pra wedding," kata salah satu fotografer di Kota Serang Samy, Rabu (10/5/2017).

Pantauan di lokasi, tulisan para pelajar ini diisi dengan coretan kata-kata Cinta dan sayang yang identik dengan seusia pelajar-pelajar sekolah. Bahkan, coretan bertuliskan lulus 100 persen pun terpangpang.

Perbuatan para pelajar tersebut sangat disesalkan Unit Situs Balai Kepurbakalaan Banten Lama, Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten. Slamet, salah satu petugas di balai itu mengaku bahwa perbuatan itu adalah pelanggaran.

"Itu memang pelanggaran, enggak boleh, seharusnya masyarakat lebih tau karena ini suatu warisan budaya harus dijaga dan dilestarikan," kata dia.

Saat ditanya soal lemahnya pengawasan, Slamet mengaku jika personel tenaga pengawas yang ada masih minim. Akibatnya, pantauan kepada pengunjung yang datang ke kraton yang dibangun pada 1815 silam itu tidak maksimal.

"Kan semua itu pegawai itu kan terbatas dan di sin, situs-situs itu kan sangat terbuka masalahnya. Jadi memang untuk umum bebas," katanya.

Menurut Slamet, dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang dilarang merusak, mencuri serta tanpa izin memindahkan dan memisahkan cagar budaya akan dikenakan sanksi. Ancaman hukuman pun mencapai 15 tahun penjara apabila kedapatan merusak cagar budaya yang dilindungi.

Seperti diketahui, Keraton Surosowan sarat dengan nilai sejarah. Bangunan yang kini tinggal puing itu dibangun sebagai tempat tinggal Ratu Aisyah. Ratu Aisyah adalah Ibu dari Sultan Banten ke-21, yaitu Sultan Maulana Rafiudin. Saat itu, Sultan Maulana Rafiudin masih berumur lima tahun. (Gat/rif)

Komentar