Sabtu, 5 April 2025

Gelar Pesta Pernikahan di Kraton Kaibon Terus Menuai Kecaman

Istimewa
Istimewa

SERANG, TitikNOL - Pernikahan pasangan Nuri dan Aam yang digelar di dalam kawasan cagar budaya Kraton Kaibon terus menuai kecaman dari sejumlah kalangan. 

Pesta yang digelar untuk kepentingan pribadi dinilai melanggar Undang-Undang (UU) No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.

"Pemanfaatan benda cagar budaya itu diperbolehkan. Hanya saja, harus menjadi catatan bahwa benda cagar budaya itu bukan properti biasa yang bisa dirusak dan dipugar seenaknya," kata pengurus Dewan Kesenian Banten, Wahyu Arya.

Ia menilai, kejadian tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman sebagaian masyarakat tentang arti pentingnya benda cagar budaya.

"Benda peninggalan yang bernilai sejarah yang tinggi ini hanya dianggap sebagai properti biasa. Ini karena kesadaran sejarah dan apresiasi terhadap benda cagar budaya rendah," papar Wahyu.

Ia khawatir, lokasi bersejarah ini yang dijadikan lokasi pernikahan dapat merusak material bangunan yang rapuh.

"Jika merusak benda cagar budaya akibat dijadikan lokasi pesta pernikahan, yah bisa dikenakan sanksi, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta," lanjutnya.

Sementara itu, Tim ahli cagar budaya Yadi Ahyadi mengatakan, pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk pesta pernikahan merupakan bentuk salah kaprah. 

"Seharusnya tidak boleh, cagar budaya itu (Kraton Kaibon) boleh dimanfaatkan, tapi untuk kepentingan pendidikan, keagamaan kebudayaan, pariwisata, kalau ini kan pesta pernikahan yang sifatnya pribadi jelas tidak boleh, apalagi meninggalkan sampah," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Jumat (5/2/2016). (Red)

Komentar