SERANG, TitikNOL - Rencana pemerintah bakal membongkar atau pembangunan ulang Pasar Induk Rau Kota Serang dalam rangka menata kawasan pasar dibatalkan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Serang Budi Rustandi, yang mengakui jika saat ini Pemkot Serang tengah menyiapkan langkah untuk memutus kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau Kota Serang.
Artinya, Pemkot Serang tidak melakukan rencana pembongkaran Pasar Rau terlebih dahulu, lantaran pengelolaan pasar terbesar di Kota Serang itu masih dikelola oleh pihak ketiga.
“Tujuan saya jelas, agar pedagang bisa berhubungan langsung dengan pemerintah, bukan lewat pihak ketiga yang mengambil keuntungan. Semua kebijakan kami fokuskan untuk kemajuan ekonomi rakyat,” kata Budi.
Menurutnya, pengalaman di Pasar Kepandean menjadi contoh ketika pengelolaan dikembalikan ke pemerintah. Dulu, pedagang dibebani berbagai pungutan harian hingga tahunan.
Namun kini, mereka cukup membayar Rp2,7 juta per tahun tanpa tambahan biaya lain. Dia juga mengaku, Pemkot Serang ingin meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk pemutusan kerja sama tersebut.
“Selama aset belum resmi diambil alih, pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan apa pun. Karena itu, kami ingin prosesnya transparan dan sesuai prosedur,” tegasnya.