SERANG, TitikNOL – Dana transfer bantuan dari pemerintah pusat untuk Banten tahun 2020 berkurang Rp23 miliar. Kebijakan itu dinilai tidak berkeadilan oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
Hal itu diketahui, pada saat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) atau diskusi fokus yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten, Sabtu (14/11/2020).
Ketua DPD RI Aa La Nyalla Mattalitti mengatakan, dana transfer daerah Banten pada tahun anggaran 2020 berkurang Rp23 miliar dati tahun sebelumnya. Hal ini perlu dievaluasi karena dapat berpengaruh pada program strategis Provinsi Banten.
“Dana transfer daerah tahun 2020 mengalami penurunan Rp23 miliar, 2019 mencapai Rp17,06 triliun, 2020 hanya Rp16 triliun lebih. Terbagi untuk DAK, DAU dan dana desa,†katanya saat sambutan.
Ia menyebutkan, dalam kondisi dan situasi Banten yang sedang dilanda Covid-19, belanja APBD harus difokuskan untuk pengembangan ekonomi, tidak hanya berfokus pada pembangunan insfratuktur saja. Sehingga, perekonomian daerah bisa kuat ditopang dari desa.
“Belanja APBD di fokuskan pengembangan, pembangunan sector. Sehingga memiliki dampak ekonomi daerah dengan memperkuat BUMD. Dan Pemda harus memiliki keberanian pemanfaatan dana desa selain insfratuktur dan juga BumDes agar desa tumbuh jadi kekuatan ekonomi,†ungkapnya.
Anggota DPD RI Perwakilan Banten Ali Ridho menambahkan, yang menjadi penilaian besar kecilnya bantuan transfer salah satunya adalah jumlah penduduk. Meski kewenangan DPD terbatas, pihaknya mengaku akan berjuang untuk kesejahteraan warga Banten.
“Yang menjadi penilaian jumlah penduduk, Jabar lebih besar 50 juta penduduk, Banten 12 juta. Kewenangan DPD masih terbatas, terbentur dengan UU MD3, yang mana DPD masih sangat terbatas. Meski terbatas, kami sama-sama berjuang untuk kebaikan Banten,†ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menilai, tolak ukur penilaian dana transfer dilihat dari jumlah penduduk tidak berkeadilan. Mengingat, Banten merupakan daerah sebagai penyangga Ibu Kota negara. Ditambah, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dana transfer tahun 2021 akan dikurangi kembali.
Menurutnya, kebijakan itu tentu akan berpengaruh pada program strategis daerah dalam penguatan ekonomi. Terlebih, pada tahun ini hamper semua anggaran Pemprov Banten direfocusing untuk penanganan Covid-19.
“Kami memohon untuk dana trasfer daerah ini, saya minta ada rasa keadilan. Jangan juga Jawa Barat penduduknya lebih besar, Banten kecil, tapi tetap ini daerah penyangga Ibu Kota, jangan salah. Jauh, Rp71 triliun dana desanya saja, Jawa Timur Rp78 triliun. Gimana kita bisa menggeliat di desa,†paparnya.
Orang nomor dua di Banten itu meminta agar penilaian penentu dana transfer tidak hanya dilihat dari jumlah penduduk. Harus ad acara lain, seperti kebutuhan daerah melalui program strategis.
“Kalau saya mengusulkan jangan seperti itu, sama-sama di Pulau Jawa. Jangan sampai nanti Banten tidak terdistribusikan dan tertinggal dari daerah lain yang ada di Jawa. Sedangkan PAD tiap daerah berbeda DKI Jakarta, Jabar sudah besar,†terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta supporting dari DPD RI dalam rangka peningkatan dana transfer pemerintah pusat untuk Banten. Sebab, program prioritas Pemprov Banten telah sesuai dengan mekanisme pemerintah pusat.
“Kami menyanpaikan PAD, rancangan strategis di Banten. Kalau dibandingkan dengan Jawa Barat dana transfer daerah masih jauh. Sedangkan, kita ada di Pulau Jawa. Minimal setara, terkait kinerja kami sudah memaksimalkan sesuai ketentuan pusat,†jelasnya. (Son/TN1)