TANGSEL, TitikNOL - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menyarankan, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melaporkan perihal beredarnya surat bernomor 110/808/2.1BKD.
Pasalnya LBH Keadilan menilai, surat tersebut beredar mengatasnamakan Gubernur Banten Wahidin Halim soal permohonan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada.
Di sisi lain, meski surat tersebut telah dibantah Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Banten, Eneng Nurcahyati, namun LBH Keadilan berpendapat bahwa langkah itu belum cukup.
Direktur LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menyesalkan beredarnya surat yang menggunakan lambang garuda tersebut ditujukan kepada perusahaan BUMN, BUMD, konstruksi, kontraktor, perhotelan, perdagangan umum, perbankan dan jasa.
Sebab kata Hamim, hal tersebut sangat disayangkan lantaran Eneng Nurcahyati hanya membantah bahwa surat edaran tersebut hoaks dan tidak dilakukan dengan cara klarifikasi secara resmi.
"LBH Keadilan berpendapat, klarifikasi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pemprov Banten Eneng Nurcahyati yang mengatakan bahwa surat itu palsu dan tidak benar tidaklah cukup," terang Abdul Hamim Jauzie, Rabu (14/10/2020).
Pemprov Banten, lanjut Hamim, seharusnya melaporkan ke Polda Banten. Selain itu, lanjut dia, Pemprov Banten juga menyerahkan kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga ditemukan siapa pelakunya.
Dengan adanya surat edaran itu, LBH Keadilan berpendapat jika Pemprov Banten tidak melaporkan ke kepolisian, maka jangan salahkan jika publik berpandangan surat tersebut benar adanya.
Pasalnya, kata Hamim, karena surat edaran permohonan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada terlanjur bocor, maka cara paling mudah mengklaim bahwa surat itu palsu. (Don/TN1)