LEBAK, TitikNOL - Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak, menemukan sejumlah desa yang menerima Anggaran Dana Desa (ADD), tidak transparan dalam penggunaan dananya.
Dijelaskan Agus Ider Alamsyah, Ketua Advokasi dan Mediasi KTP Kabupaten Lebak, temuan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan monitoring pengelolaan anggaran dana desa (ADD) di wilayah Kecamatan Cibeber.
"Hasilnya sangat mencengangkan. Ternyata desa-desa di kecamatan Cibeber masih kurang transparan terkait pengelolaan anggaran dana desa," ujar Agus kepada TitikNOL, Jum'at malam (22/4/2016).
Bahkan lanjut Agus, salah satu kepala desa mengakui bahwa pembuatan SPJ desanya menduplikasi desa lain yang sudah membuat SPJ.
"Papan informasi kegiatan hampir semua desa tidak memasang. Lalu bagaimana masyarakat mengetahui secara transparan bahwa di desanya sedang ada kegiatan yang dibiayai dana ADD dengan nilai anggaran yang harusnya diketahui warga masyarakat," paparnya.
Agus menambahkan, selama tiga hari KTP Lebak melakukan monitoring baru 8 desa yang didatangi tim monitoring dari KTP Lebak.
"Memang kami baru melakukan monitoring di 8 desa di kecamatan CIbeber. Rencananya semua desa kami akan datangi. Hal ini tiada lain adalah agar desa-desa itu bisa transparan, jangan omong doang (omdo) transparan untuk memasang papan informasi saja tida dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya kata Agus, inspektorat Kabupaten Lebak menemukan 122 dari 340 desa se-Lebak dalam pengelolaan anggaran dana desanya tidak transparan.
"Berawal dari temuan Inspektorat itu, maka KTP turun melakukan monitoring ke desa di kecamatamln Cibeber. Benar saja banyak kami temukan mekanisme alokasi dan administrasinya sudah tidak benar. Oleh karena itu, kami berharap kepada BPMPD untuk sementara tidak mencairkan dana tersebut. Jangan sampai anggaran yang begiru besar ini hanya jadi "bancakan" para oknum kepala desa saja," pungkasnya .(Gun/red)