Jum`at, 15 November 2024

DPRD Kota Serang Tanggapi Soal Pembangunan Puspemkab Serang yang Ditunda

Ilustrasi. (Dok: Beritamalukuonline)
Ilustrasi. (Dok: Beritamalukuonline)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kabupaten Serang menunda pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang dan akan dilanjutkan tahun 2020 mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TitikNOL, penundaan pembangunan Puspemkab tersebut karena ada lahan yang belum dibebaskan.

Hal inipun mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Serang Mohammad Ali Surohman.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Serang terlalu lama berada di pusat Kota Serang. Padahal sesuai aturan, proses peralihan aset seharusnya hanya lima tahun saja.

"Aturannya kan seharusnya lima tahun. Dengan mundur lagi jadwal pembangunan, waktunya akan semakin lama," kata pria yang sering disapa Ali Suro itu kepada TitikNOL.

Ali Suro juga mengatakan, penundaan pembangunan Puspemkab seharusnya segera dibicarakan secara serius baik pemerintah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Provinsi.

"Ya jangan dimaklumi, harus ada pembicaraan yang serius," ujarnya lagi.

Di sisi lain, Ali Suro mempertanyakan soal kesiapan Pemkab Serang untuk membangun Puspemkab. Terlebih prosesnya sudah lama tapi malahan terus molor.

"Harus mengaca pada pembangunan kantor Polres Serang yang sudah di bangun harusnya menjadi motivasi. Karena kan kita juga ada beberapa kantor yang masih ngontrak," tukasnya. (Tolib/TN1)

Komentar