SERANG, TitikNOL - Aset milik Kota Serang yang masih dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menjadi perdebatan panas diantara pejabat publik.
Kedua belah pihak selalu mengklaim percepatan atau keterlambatan penyerahan diklaim demi kepentingan pelayanam terhadap masyarakat.
Menanggapi sindiran legislatif Kota Serang yang menyatakan Pemkab Serang tidak patuh terhadap Undang-undang, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang Tb. Baenurzaman menyebutkan, apabila Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang berdiri, penataan Kota Kabupaten Serang diyakini akan jauh lebih baik dari pada penataan Kota Serang.
"Nih kalau Puspemkab sudah jadi, penataan Kota Kabupaten Serang akan lebih baik dari Kota Serang yang masih macet dengan parkir di jalan. Harusnya ada 6 meter jarak dari trotoar le ruko," sindirnya saat ditemui ruang kerjanya, Rabu, (19/02/2020).
Ia mengatakan, progres pembangunan Puspemkab Serang telah berjalan dengan baik. Dari kebutuhan 60 hektare lahan, kini telah dilelang 45 hektare. Untuk mendorong hal itu, pihaknya mengaku akan membuat Peraturan Daerah (Perda) percepatan pembangunan Puspemkab Serang.
"Kalau lahan sekitar 45 hektare, dari 60 hektare dengan kebutuhan. Kemarin yang 15 hektare itu ada di tengah lokasinya. Mungkin minta mahal melewati pagu yang ada," ujarnya.
Ia menuturkan, dalam membangun pusat pemerintahan memang tidak mudah seperti kembalikan telapak tangan. Sebab, harus memindahkan seluruh pelayanan publik.
"Tahun ini rencananya dianggarkan Rp20 miliar untuk fisik seperti pondasi. Nanti ada pengawasan karena kami ingin ada percepatan pembangunan," jelasnya. (Son/Tn1)