SERANG, TitikNOL - Komisi III DPRD Kota Serang, angkat bicara soal batas wilayah Kota dengan Kabupaten Serang, yakni Pulo Panjang, Desa Kaserangan dan Beberan.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Serang menyebut jika Peraturan Daerah (Perda) tentang masuknya wilayah tersebut dibentuk sebelum pemekaran Kota Serang.
Ketua Komisi III Ridwan Ahmad menjelaskan, ada perbedaan batas wilayah Kota Serang antara yang tercantum di UU 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, dengan Perda Kabupaten Serang.
Di UU tersebut kata Ridwan, luas wilayah Kota Serang 266 KM2, sedangkan yang tertuang di Perda Kabupaten Serang 254 KM2 dan ada selisih sekitar 11 KM2.
"Statemen Ketua DPRD Kab Serang seolah-olah UU yang harus mengikuti Perda. Ini keliru! Jelas secara hirarki dalam sistem peraturan hukum di Indonesia, UU itu posisinya di atas Perda. Jadi Perda yang harus mengikuti UU," ungkapnya.
Selain itu lanjut Ridwan, perbedaan luasan wilayah tentu akan mempengaruhi juga terhadap jumlah penduduk, dimana dua variabel tersebut akan mempengaruhi dalam formula perhitungan DAU ( Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).
"Ujungnya berdampak pada total pendapatan dalam APBD. Dimana DAU diberikan oleh pusat berdasarkan kemampuan dan ketersedian fiskal. Ketersediaan fiskal ini dihitung dari jumlah penduduk dan luas wilayah," lanjutnya.
Ia pun mengaku akan terus melanjutkan Pansus Aset dan batas wilayah, dengan harapan semua aset diserahkan oleh Pemkab Serang.
"Dalam waktu dekat Komisi 3 akan mengundang Asda 1 untuk mendiskusikan langkah selanjutnya yang harus diambil Pemkot terhadap permasalahan ini," tegasnya. (Gat/TN1)