SERANG, TitikNOL - Pemberlakukan bunga 6 persen dalam pinjaman daerah Rp4,1 triliun menjadi batu sandungan bagi pembangunan di Provinsi Banten. Gubernur Banten Wahidin Halim didesak konsultasi pada publik dalam pengambilan keputusan tidak jadi pinjam agar tidak menjadi polemik.
Mengingat, resiko keputusan pinjaman daerah dirasa cukup tinggi pada progres pembangunan. Jika tidak jadi pinjam, maka kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terhadap proyek strategis terancam batal. Jika jadi pinjam, harus menanggung beban bayar bunga. Sementara dalam APBD 2021, tidak ada alokasi pembayaran bunga.
Sebab jika dikalkulasikan, dalam waktu satu tahun Pemprov Banten harus membayar bunga pinjaman sekitar RP200 miliar. Ditambah dengan skema cicilan pertahun menjadi Rp1,1 triliun. Padahal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp8 triliun.
“Kita masukan ke APBD dengan asumsi tidak ada bunga, yang ada itu provisi sama apa gitu (biaya pengelolaan dana pinjam). Tapi ketika ada regulasi, saran saya Pemprov konsultasi kepada publik, bukan hanya ke DPRD tapi kepada stekholder yang ada di wilayah kita,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati, Selasa (6/4/2021).
Nawa menerangkan, DPRD tidak memiliki hak budgeting dalam pengelolaan dana pinjam. Pinjaman daerah menjadi sumber dalam APBD 2021 dengan asumsi tidak ada bunga. Terlebih, landasan dasar Pemprov melakukan pinjaman mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, Pemprov Banten dirasa terlalu percaya diri sejak dari awal bahwa pinjaman itu tak berbunga. Sehingga dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, tidak ada alokasi untuk pembayaran bunga pinjaman.
“Ketika mengajukan ke DPRD dengan menggunakan UU no 2 tahun 2020, ini kita nggak tahu, itu omongan pusat dengan Pemprov, pemerintah dengan pemerintah. yang masuk ke kami (DPRD) gelondongan. Karena menggunakan UU no 2 tahun 2020, kita nggak punya hak budgeting,” terangnya.
Selain itu, Pemprov Banten harus berkonsolidasi dengan 40 Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan pinjaman, untuk mendesak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tidak memberlakukan bunga dan kembali pada perjanjian kerjasama (PKS) di tahap pertama.
“Dulu itukan bunganya yang bayar Pemerintah Pusat, sekarang bunganya yang bayar kita, kan lucu. Kalau dilanjutkan konsekuensi mampu nggak membayar cicilan pertahun baik pokok dan bunga. Kalau tidak dijalankan, ini akan menghambat program pembangunan atau mungkin sebagian dilakukan, sebagian tidak,” ujarnya. (Son/TN1)