Sabtu, 5 April 2025

Hartono Belum Diberhentikan dari Dewan, Golkar: Tunggu Hasil Inkrah

Sekretaris Fraksi Golkar Banten, Fitron Nur Ikhsan. (Dok: inilahbanten)
Sekretaris Fraksi Golkar Banten, Fitron Nur Ikhsan. (Dok: inilahbanten)

SERANG, TitikNOL – Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono, hingga saat ini belum diberhentikan dari keanggotaanya, menyusul kasus suap Bank Banten yang menjeratnya di akhir 2015.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Golkar Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, Golkar baru akan mengusulkan pemberhentian setelah keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

"Hasil sidang ketika itu Pak Hartono masih menyatakan pikir-pikir. Kami belum dapat informasi sekarang ini. Prinsipnya, kami akan mengikuti aturan organisasi yaitu menunggu inkrah," kata Fitron, ditemui seusai sidang paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) FL Tri Satriya, di DPRD Banten, Rabu (3/8/2016).

Informasi yang diperoleh, beberapa hari setelah putusan, SM Hartono akhirnya menerima putusan PN Serang yang memvonis 5 tahun penjara. Berbeda dengan rekannya FL Tri Satriya yang langsung menyatakan menerima putusan.

"Kalau sudah (menyatakan) inkrah, berati kami akan ajukan. Namun tetap menunggu salinan putusannya. Kami patuh pada aturan organisasi, keputusannya harus final dulu," tukasnya. (Kuk/red)

Komentar