SERANG, TitikNOL - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Serang, merekomendasikan pemecatan Subadri Ushuludin dari kader Golkar.
Rekomendasi pemecatan itu dibahas melalui hasil pleno yang digelar di gedung Golkar di Ciceri, Kota Serang, Senin (2/9/2017).
Hasil pleno itu disepakati oleh seluruh pengurus dan kader golkar tingkat DPD II Kota Serang.
“Rapat pleno diperluas dari tingkat Pengurusa Desa, Pengurus Kecamatan maupun pengurus DPD terkait struktur organisasi tentang penegakan disiplin Haji Subadri. Usulannya dan hasilnya, bahwa Subadri diberhentikan dari anggota partai dan juga di ketua DPRD kota Serang,” kata Ketua DPD II Golkar Kota Serang Ratu Maryana.
Keputusan tersebut kata Ratu Maryana diambil, karena Subadri dianggap telah melanggar peraturan organisasi partai Golkar.
“Dari hasil usulan, bahwa partai Golkar telah mengusung calon di pilkada kota Serang bu Vera dan bapak Subadri tidak mengiyahkan hasil keputusan partai,” ungkapnya.
Selain itu, Subadri yang sudah diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai balon Wali Kota Serang menjadi salah satu pertimbangan diberikannya sanksi tersebut.
”Dan kemarin 27 September beliau telah diusung PPP dan itu sudah melanggar peraturan karena beliau juga sebagai anggota dewan dan ketua dewan maka diambil sikap ini,” ungkapnya.
Nantinya, hasil pleno tersebut akan segera diserahkan ke DPD I Golkar Banten untuk diusulkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.
”Nanti kita serahkan setelah pemberkasan hasil pleno ini selesai ke DPD I dan nanti pengurus Banten yang menyerahkan ke DPP, kita berharap secepatnya keputusan tersebut segera keluar,” pungkasnya. (Gat/red)
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Organaisasi DPD II Golkar Kota Serang Nunung Nursiamudin menjelaskan Subadri telah melanggar peraturan partai No 15/DPP-Golkar/8/2007 tentang keoragnisasian mengenai penegakan disiplin, Bab 3 disiplin organisasi.
“Perarutan yang dilanggar Pasal dua No tiga point lima berbunyi, mencalonkan dan atau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden, kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh partai lain atau perseorang, nah ini yang dilanggar pak subadri,” jelasnya.
Nunung sendiri meyakini jika Subadri sudah mengetahui mengenai pasal dalam peraturan organisasi yang dilanggar.”Saya kira pak Subadri sebagai kader sudah tahu, karena pertaruran organisasi ini keluar di 2017, pak subadri pasti sudah tau,” pungkasnya. (Gat/red)