SERANG, TitikNOL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Pemprov Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada empat poin yang dianggap sebagai ketidakpatuhan dan kecurangan. Pertama kekurangan penerimaan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) TA 2015 sebesar Rp 993,971 juta terjadi karena terdapat cara penetapan belum sesuai ketentuan.
Kedua, kendaraan bermotor dinas sebanyak 173 unit senilai Rp 23,214 miliar dikuasai pihak lain dan tidak dapat ditelusuri keberadaannya dan berpotensi merugikan daerah.
Ketiga, belanja makan dan minum pada Biro Umum untuk kegiatan instansi vertikal dan kegiatan bukan kesekretariatan daerah yang berakibat pemborosan keuangan sebesar 1,762 miliar.
Keempat, pertanggungjawaban yang diindikasikan tidak sesuai dengan pengeluaran uang yang sesungguhnya terjadi di lima PPTK pada Satpol PP yang mengakibatkan pembayaran kegiatan minimal Rp 471.612 juta tidak dapat diyakini pertanggungjawabaannya.
Wakil Ketua DPRD Banten, Muflikhah tak menampik temuan tersebut. Ia mengetahui hal tersebut saat pertemuan antara perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten dengan Ketua BPK Perwakilan Banten Yusna Dewi, di Gedung BPK Banten, Kamis (2/6/2016).
Pertemuan tersebut dalam rangka konsultasi terhadap tindak lanjut LHP BPK terhadap LKPD Banten TA 2015.
"Catatan BPK masih ada kendaraan dinas sebanyak 173 unit dikuasai pihak lain dan tidak jelas dimana rimbanya," ujar Wakil Ketua DPRD Banten, Muflikhah.
Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain soal membeludaknya honorer atau tenaga sukarela (TKS) di Banten dan minimnya tenaga akuntan di setiap SKPD.
"Kekurangan tenaga akuntan di setiap SKPD. Ini menurut saya tidak efektif, di satu sisi honorer yang tidak dibutuhkan numpuk, sementara tenaga akuntansi itu tidak cukup," katanya.
Setelah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta berharap Gubernur pro aktif menindaklanjuti temuan tersebut terutama membenahi aset.
"Ini kan tinggal setapak lagi ke WTP. kalau masalah ini terus-terusan ada, akan sulit meraih WTP," tutur Muflikhah.
Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan mengakui ada randis milik Setwan yang masuk dalam daftar 173 kendaraan sebagaimana catatan BPK.
“Kami telah melayangkan surat kepada mereka yang belum juga mengembalikan kendaraan dinas. Jika mereka benar-benar membandel, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP Banten untuk menarik paksa mobil-mobil tersebut,” tegasnya. (Kuk/red)