SERANG, TitikNOL - Opini yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah, termasuk Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti tidak ada kecurangan.
Hal itu ditegaskan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun, saat rapat paripurna agenda Penyerahan LHP BPK atas LKPD Banten 2016, di Gedung DPRD, KP3B, Kota Serang, Rabu (31/5/2017).
"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujar Isma.
Baca Juga: Akhirnya Pemprov Banten Dapat Predikat WTP dari BPK
Ia mengungkapkan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudnya untuk mengungkap kecurangan atau froud.
"Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara. Maka hal itu harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, opini yang diberikan BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa.
"Bukan jaminan tidak adanya froud (kecurangan), atau kemungkinan timbulnya froud di kemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan karena masih banyak kesalahpahaman sebagian kalangan mengenai makna opini BPK," tukasnya. (Kuk/red)