CILEGON, TitikNOL - Setelah sebelumnya mendatangi Bawaslu, kini giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon yang didatangi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon.
Pengurus partai lambang mercy itu mengadu ke KPU terkait adanya perbedaan hasil suara atau ada ketidak sesuaian hasil antara C1 dan DAA1.
Aduan ke KPU Kota Cilegon ini bukan terkait tuduhan kecurangan atau penggelembungan suara. Namun ada perbedaan hasil suara yang ditemukan saksi partai di lapangan. Aduan itu sekaligus meminta pendapat kepada KPU soal beda suara tersebut.
"Hari ini Demokrat ke KPU masih dalam rangka konsultasi menyampaikan beberapa persoalan temuan di lapangan bukan dugaan kecurangan atau penggelembungan suara tetapi lebih kepada temen-temen di lapangan bahwa fakta kami memang betul menemukan data C1 dan DAA1 yang tidak sesuai, tidak sinkron di beberapa TPS di Dapil I," ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Cilegon, Rahmatulloh kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Dikatakan Rahmatullah, temuan serupa juga sebelumnya sudah disampaikan pihaknya ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Cium Aroma Kecurangan di Dapil Satu, Demokrat Cilegon Datangi Bawaslu
"Ini kita sampaikan sebagaimana disampaikan ke Bawaslu kita persiapkan menjelang pleno KPU tanggal 3, ketika kita sudah sampaikan ke KPU dan Bawaslu tentu mereka akan menyiapkan segala opini maupun data yang kita harapkan keputusan pleno KPU yang nanti disampaikan pada tanggal 3," ujarnya.
"Intinya kami sebagai peserta meminta keadilan kepada penyelenggara terkait dengan adanya perbedaan data C1 dan DAA1 di dapil 1. Karena Demokrat merasa dirugikan dengan adanya perbedaan itu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi menerima aduan itu untuk diteliti lebih lanjut. Namun, Irfan mengaku belum bisa memastikan apakah laporan itu masuk dalam penyelesaian sengketa atau tidak karena harus melalui penelitian temuan tersebut.
"Kalau KPU tetap berpegang pada norma-norma regulasi. Jadi siapapun boleh berkeberatan itu haknya peserta tapi kita ada mekanisme yang sudah diatur PKPU misalnya penyelesaian keberatan itu. Itu kan diselesaikan melalui mekanisme pleno dimana mekanisme pleno itu menghadirkan saksi parpol dan Bawaslu," ungkapnya. (Ardi/TN1).