Jum`at, 22 November 2024

Ini Nama Bacaleg Banten yang Direkomendasikan Ditolak di Pileg 2019

Konferensi Pers Bawaslu Banten. (Foto: TitikNOL)
Konferensi Pers Bawaslu Banten. (Foto: TitikNOL)

TANGERANG, TitikNOL - Koalisi Masyarakat Sipil Banten Untuk Pemilu Bersih menerbitkan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg, red), yang akan direkomendasikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Banten, agar tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2019.

Berdasarkan catatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Banten Untuk Pemilu Bersih yang berhasil diterima TitikNOL menyampaikan, terdapat beberapan nama yang dimohonkan untuk ditolak oleh Bawaslu Banten, di antaranya Dessy Yusandi (Dapil Banten 6) dan Agus M. Randil (Dapil Banten 9) dari Partai Golkar.

Adapun dalam catatan hitam tersebut terdapat nama Heri Baelanu, nomor urut 9 dari Dapil Pandeglang 1, Dede Widarso, nomor urut 8 dari Dapil Pandeglang 5 (Partai Golkar), Jhoni Husban, nomor urut 4 dari Dapil Cilegon 1 (Partai Demokrat) dan Bahri Syamsu, Nomor urut 1 dari Dapil Cilegon 2 (PAN).

Menurut koordinator Banten Bersih, Gufroni menyampaikan, Bawaslu justru diamanatkan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, sebagaimana disebut dalam pasal 93 huruf l UU Pemilu.

"Bawaslu sebagai tulang punggung pengawasan pemilu seharusnya memastikan tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 oleh KPU," jelas Gufroni.

Kendati demikian, Gufroni menambahkan, bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan PKPU dan tidak mempunyai wewenang menyimpulkan PKPU tidak sah atau bertentangan dengan UU.

"Kami yakin, Bawaslu Banten mempunyai semangat yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh MA," pungkas Gufroni. (Don/TN1).

Komentar