CILEGON, TitikNOL – Rencana Pemkot Cilegon membangun dua mega proyek yakni Pelabuhan Warnasari dan Alun-alun sepertinya tidak berjalan dengan mulus. Pasalnya, masih ada kendala untuk terbangunnya alun-alun dan pelabuhan.
Untuk alun-alun, Pemkot Cilegon harus menggelontorkan anggaran sebesar Rp21 miliar untuk biaya penggantian lahan Helypad milik PT Krakatau Steel seluas 31.800 meter. Harga tersebut berdasarkan kajian appraisal atau perhitungan harga yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) .
Sementara untuk Pelabuhan Warnasari, proses izinnya masih menggantung di Kementerian Perhubungan.
Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengatakan, untuk lahan alun-alun, pihaknya akan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai harga yang ditetapkan KJPP tersebut.
"Konsultasi kita ke BPKP itu tujuannya untuk konsultasi atau bertanya apakah harga hasil appraisal yang ditetapkan KJPP bisa ditawar atau tidak serta bisa dicicil atau tidak pembayarannya," ungkap Iman Ariyadi kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Karena menurutnya, harga lahan Helypad milik PT Krakatau Steel yang dikeluarkan KJPP dianggap masih tinggi. Namun demukian, jika memang harga tidak bisa diturunkan, Iman berencana akan menggeser anggaran lain melalui anggaran perubahan.
"Kalau memang tidak ada jalan lain, ya terpaksa kita menggeser anggaran lain untuk membayar lahan itu. Intinya alun-alun kota harus jadi," jelas Iman.
Sementara terkait dengan perizinan Pelabuhan Warnasari, Iman mengaku jika Pemkot Cilegon nmasih terus berjuang untuk mewujudkan pelabuhan yang menjadi kebanggan masyarakat Cilegon tersebut.
Di sisi lain, Iman mengaku heran dengan pihak kementerian yang hingga saat ini masih belum merestui pembangunan Pelabuhan Warnasari. Padahal kata dia, semua persyaratan perizinan berdasarkan aturan yang berlaku sudah ditempuh.
"Seharusnya Pak Dirjen Perhubungan Laut dan Menteri Perhubungan itu mendukung dan mengeluarkan perizinan untuk pembangunan pelabuhan ini. Apalagi rekomendasi dari KSOP Kelas I Banten sudah ada, terus apalagi alasanya tidak dikeluarkannya izin itu," tukasnya. (Ardi/red)