JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai kalahnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam persidangan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) karena lemahnya materi gugatan yang diajukan.
"Dengan beberapa kali kekalahan dalam gugatan yang dilakukan pemerintah (KLHK) juga dapat dimaknai bahwa pemerintah masih lemahnya materi gugatannya yang diajukan pemerintah," ujar Firman Soebagyo saat dihubungi awak media.
Lanjut politisi Partai Golkar itu, seharusnya pemerintah merujuk dasar hukum yang kuat ketika mengajukan tuntutan perdata ganti rugi yang nilainya hingga Rp 7,9 triliun. "Dalam proses persidangan perlu pembuktian-pembuktian yang kuat, fakta persidangan juga salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi gugatan tersebut kepada pihak yang bersengketa, Contoh tentang tuntutan perdata ganti rugi yang sampai triliuan rupiah apa dasar hukumnya," tutur Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.
Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun.
Perusahaan itu dituding melakukan pembakaran lahan perkebunan yang menyebabkan kabut asap. Namun majelis hakim PN Palembang menolak gugatan tersebut.
Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartidjo menyebutkan seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kebakaran hutan tak merusak lahan karena masih bisa ditanami kembali. (Bar/Red)