Jum`at, 22 November 2024

Kemenhub larang Kendaraan ODOL Masuk Pelabuhan Penyeberangan Merak - Bakauheni

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi berkunjung ke Pelabuhan Merak ,Sabtu (22/20/2020 ) kemarin. (Foto: TitikNOL)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi berkunjung ke Pelabuhan Merak ,Sabtu (22/20/2020 ) kemarin. (Foto: TitikNOL)

MERAK,TitikNOL - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melarang truk obesitas atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk pelabuhan penyeberangan Merak - Bakauheni, mulai 1 Mei 2020 mendatang.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, saat memantau pelaksanaan PM 103 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, di Pelabuhan Merak, Sabtu (22/2/2020) kemarin.

"Jadi selain menyebabkan kerusakan rampdoor dan mobile bridge (MB), kendaraan ODOL juga membuat kapal menjadi tidak stabil saat berlayar sehingga mengancam keselamatan, " ungkap Budi .

Tidak hanya menyebabkan rampdoor dan MB rusak, perusahaan pelayaran juga dirugikan dengan berkurangnya kapasitas kapal akibat penambahan dimensi kendaraan tersebut.

"Dampaknya banyak sekali, makanya saya meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Kalau kapal diberi beban muatan truk dengan tonase atau kapasitas yang tidak sesuai dengan ketentuan akan membahayakan seluruh isi kapal dan juga mengakibatkan kerusakan pada kapal,"ujarnya.

"Saat ini kita terus mendata para pelaku yang tidak comply dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan,"tegas Budi.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Munic Line, Freddy mengaku mendukung upaya penindakan terhadap kendaraan ODOL yang masuk pelabuhan penyeberangan Merak - Bakauheni.

Diungkapkan Freddy, selaku perusahaan pelayaran pihaknya banyak dirugikan akibat kendaraan ODOL, diantarannya adalah berkurangnya kapasitas kapal akibat penambahan dimensi kendaraan tersebut.

"Ini tidak bisa di tolerir lagi karena kendaraan ODOL juga sangat membahayakan keselamatan. Kalau beratnya lebih dari yang ditentukan, kapal akan terganggu stabilitasnya. Kalau stabilitasnya terganggu, keselamatan menjadi sangat riskan ,"ujarnya. (Ardi/TN2).

Komentar