Rabu, 15 Januari 2025

Kerja Dibawah Tekanan, Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri

Ilustrasi. (Dok: Net)
Ilustrasi. (Dok: Net)

SERANG, TitikNOL - Pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, ramai-ramai mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran itu disampaikan langsung secara tertulis melalui surat resmi.

Dalam isi surat pengunduran diri, ada dua poin yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Pertama yakni: "Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan"

Kemudian kedua: "Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami Ibu LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan. Dengan kondisi ppnetapan tersangka tersebut kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan"


Atas kedua kondisi itu, para penjabat di Dinkes menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani di atas materai.

Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada tanggal 26 Mei 2021. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerim surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.

"Iya (ada pengnduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, bener nggak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya saat ditelepon, Senin (31/5/2021).

Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 3 Juni 2021.

Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadan masker yang edang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu menurutnya akan diungkap di tahap klarifikasi.

"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya. (pengunduran) Dari jabatan. Nah itu yang kia belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," jelasnya. (SON/TN1)

Komentar