SERANG, TitikNOL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sambangi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten untuk mendiskusikan langkah penanganan kasus Covid 19.
Mengingat, letak geografis Banten berdekatan dengan Jakarta. Terlebih, perkembangan penyebaran virus Corona di Banten kian hari merambah. Hal itu terlihat dari data jumlah warga Banten yang terjangkit virus Corona.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya berkepentingan datang ke Banten untuk mengetahui langkah Pemprov Banten dalam menangani kasus wabah yang berasal dari Wuhan, China.
Kurang lebih selama tiga jam berdiskusi, Tito mengaku mengetahui hambatan yang dihadapi Pemprov Banten. Salah satunya adalah tentang pengusulan anggaran untuk menangani dan mengedukasi masyarakat dalam menangani Covid 19.
"11 juta warga Banten berkonsentrasi di Tangerang. Di Banten ada Covid 19, saya mendapat masukan dari Gubernur tentang situasi Covid 19 dan langkah yang dilakukan bersama jajaran sekaligus hambatan dan usulan yang disampaikan untuk pemerintah pusat," katanya saat jumpa pers di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (19/03/2020).
Menurutnya, wilayah Indonesia saat ini memasuki fase penyebaran Covid 19. Berdasarkan data yang ada di beberapa negara, peningkatan penyebaran wabah ini bergerak secara cepat. Maka, harus ada upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak panik.
"Mitigasi menyiapkan sarana prasarana seperti lab dan yang lain. Agar masyarakat dapat melakukan pemeriksaan dan perawatan bagi yang terindikasi positif," terangnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim agar memprioritaskan kebutuhan medis dalam rangka menangani pasien. Jangan sampai, jumlah fasilitas medis terlebih khusus ruang isolasi di bawah jumlah warga yang terpapar.
Sebab, pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) dan sedang menyusun Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengedukasi kampanye Covid 19 dan alat yang diperlukan kesehatan.
"Jangan sampai kapasitas di bawah jumlah yang terpapar. Masalah anggaran saat ini bisa dilakukan sesuai Permendagri dan Kepres dan tidak perlu dirapatkan cukup dikasih tahu ke DPR," tegasnya. (Son/TN1)