SERANG, TitikNOL - Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Banten berangsur-angsur melandai. Bahkan berdasarkan peta penyebaran, semua daerah berada di zona kuning.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku untuk wilayah Pemberalkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Namun, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), masih melarang pagelaran muski yang mengundang banyak orang. Sebab, pihaknya khawatir protokol kesehatan tidak berjalan ketat.
"Nggak boleh. Musik kan banyak mengundang banyak orang dan nggak terkontrol," katanya kepada media, Selasa (5/10/2021).
Ie menerangkan, saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dilonggarkan. Hal itu untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
Pria yang kerap disapa WH itu mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menjalankan prokes. Mengingat, ancaman Covid-19 masih nyata dan ada.
"Sekarang sudah banyak pelonggaran. Rumah makan bisa dibuka. Sekarang sudah banyak pelonggaran," ungkapnya. (Zar/TN)